Beranda | Artikel
Tsalatsatul Ushul: Istighatsah, Penyembelihan, dan Nadzar
Senin, 30 Agustus 2021

Kali ini kita masuk pembahasan Tsalatsatul Ushul, masih tentang bahasa ibadah bagian terakhir. Kali bahasan kita tentang penyembelihan, istightsah, dan nadzar.

 

Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab rahimahullah berkata:

Dalil istighatsah adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

﴿إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ﴾

Jika engkau beristighatsah kepada Tuhanmu, niscaya Dia akan mengabulkan bagimu.” (QS. Al-Anfal [8]: 9)

Dalil menyembelih adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

﴿قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (١٦٢) لَا شَرِيكَ لَهُ 

Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup, dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya.” (QS. Al-An’am [6]: 162-163)

Dalil dari As-Sunnah:

«لَعَنَ اللهَ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ»

Allah melaknat seseorang yang menyembelih karena selain Allah.” (HR. Muslim no. 1978)

Dalil nadzar adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

﴿يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا﴾

Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan [76]: 7)

 

Penjelasan dari beberapa ibadah di atas.

Istighatsah

Istighatsah berarti thalabul ghauts, meminta diselamatkan atau diangkat dari kesulitan dan kebinasaan.

Istighatsah ada beberapa macam.

Pertama: Istighatsah kepada Allah ‘azza wa jalla. Ini adalah sebaik-baik amal dan paling sempurna. Istighatsah semacam ini menjadi kebiasaan para Rasul dan pengikutnya. Allah Ta’ala berfirman,

إِذْ تَسْتَغِيثُونَ رَبَّكُمْ فَاسْتَجَابَ لَكُمْ أَنِّي مُمِدُّكُمْ بِأَلْفٍ مِنَ الْمَلَائِكَةِ مُرْدِفِينَ

“(Ingatlah), ketika kamu memohon pertolongan kepada Rabbmu, lalu diperkenankan-Nya bagimu: “Sesungguhnya Aku akan mendatangkan bala bantuan kepada kamu dengan seribu malaikat yang datang berturut-turut”.” (QS. Al-Anfaal: 9). Hal ini terjadi ketika Perang Badar ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berhadapan dengan orang-orang musyrik yang berjumlah seribu, sedangkan pasukan kaum muslimin hanya sekitar 310.

Kedua: Istighatsah dengan mayat atau orang hidup yang tidak hadir, tidak mampu memenuhi permintaan tolong, hal ini dihukumi syirik. Hal ini hanya dilakukan karena meyakini bahwa yang dimintai itu punya kemampuan tasharruf khafiyyan di alam ini (bisa mewujudkan permintaan). Hal ini berarti menjadikan selain Allah memiliki hak rububiyah (ketuhanan). Allah Ta’ala berfirman,

أَمَّنْ يُجِيبُ الْمُضْطَرَّ إِذَا دَعَاهُ وَيَكْشِفُ السُّوءَ وَيَجْعَلُكُمْ خُلَفَاءَ الْأَرْضِ ۗ أَإِلَٰهٌ مَعَ اللَّهِ ۚ قَلِيلًا مَا تَذَكَّرُونَ

Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi? Apakah disamping Allah ada tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya).” (QS. An-Naml: 62)

Ketiga: Istighatsah dengan yang hidup yang mengetahui dan mampu, seperti itu boleh. Hal ini seperti kita meminta pertolongan kepada manusia lainnya. Lihat dalam kisah Musa,

وَدَخَلَ الْمَدِينَةَ عَلَىٰ حِينِ غَفْلَةٍ مِنْ أَهْلِهَا فَوَجَدَ فِيهَا رَجُلَيْنِ يَقْتَتِلَانِ هَٰذَا مِنْ شِيعَتِهِ وَهَٰذَا مِنْ عَدُوِّهِ ۖ فَاسْتَغَاثَهُ الَّذِي مِنْ شِيعَتِهِ عَلَى الَّذِي مِنْ عَدُوِّهِ فَوَكَزَهُ مُوسَىٰ فَقَضَىٰ عَلَيْهِ ۖ قَالَ هَٰذَا مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ ۖ إِنَّهُ عَدُوٌّ مُضِلٌّ مُبِينٌ

Dan Musa masuk ke kota (Memphis) ketika penduduknya sedang lengah, maka didapatinya di dalam kota itu dua orang laki-laki yang berkelahi; yang seorang dari golongannya (Bani Israil) dan seorang (lagi) dari musuhnya (kaum Fir’aun). Maka orang yang dari golongannya meminta pertolongan kepadanya, untuk mengalahkan orang yang dari musuhnya lalu Musa meninjunya, dan matilah musuhnya itu. Musa berkata: “Ini adalah perbuatan syaitan sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang menyesatkan lagi nyata (permusuhannya).” (QS. Al-Qasas: 15)

Keempat: Istighatsah dengan yang hidup tetapi tidak mampu, tanpa ada keyakinan bahwa ia memiliki quwwah khafiyah (kekuatan tersembunyi). Misalnya, ada orang yang mau tenggelam meminta tolong kepada orang yang lumpuh, ini kesia-siaan dan bahkan bisa dikatakan termasuk mengejek.

Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Ibadah dan Macamnya, Kapan Disebut Syirik

Dzabh

Dzabh adalah melenyapkan ruh dengan mengalirkan darah dengan cara yang khusus.

Penyembelihan atau dzabh ada beberapa bentuk.

Pertama: Penyembelihan dalam rangka pengagungan, ketundukan, dan pendekatan diri (taqorrub) pada sesuatu yang dituju. Seperti ini hanya boleh ditujukan kepada Allah dengan cara sesuai syariat Allah. Jika penyembelihan seperti ini dilakukan ditujukan kepada selain Allah, hal ini termasuk syirik akbar. Dalilnya adalah,

﴿قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ (١٦٢) لَا شَرِيكَ لَهُ 

Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidup, dan matiku hanya untuk Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya.” (QS. Al-An’am [6]: 162-163)

Kedua: Penyembelihan untuk memuliakan tamu, walimatul ‘urs, atau semacamnya. Hukumnya bisa jadi wajib ataukah sunnah.

Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ.

Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya.” (HR. Bukhari, no. 6018, 6019, 6136, 6475 dan Muslim, no. 47)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf,

أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

Lakukanlah walimah walaupun dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari, no. 2049, 3937 dan Muslim, no. 1427. Lihat Syarh Shahih Muslim, 7:193)

Ketiga: Penyembelihan untuk dimakan dalam rangka sekadar senang-senang atau untuk diperjualbelikan. Hal ini termasuk dalam perkara mubah, atau bisa jadi perantara pada yang dianjurkan atau dilarang.

Allah Ta’ala berfirman,

أَوَلَمْ يَرَوْا أَنَّا خَلَقْنَا لَهُمْ مِمَّا عَمِلَتْ أَيْدِينَا أَنْعَامًا فَهُمْ لَهَا مَالِكُونَ (71) وَذَلَّلْنَاهَا لَهُمْ فَمِنْهَا رَكُوبُهُمْ وَمِنْهَا يَأْكُلُونَ (72)

Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami telah menciptakan binatang ternak untuk mereka yaitu sebahagian dari apa yang telah Kami ciptakan dengan kekuasaan Kami sendiri, lalu mereka menguasainya?  Dan Kami tundukkan binatang-binatang itu untuk mereka; maka sebahagiannya menjadi tunggangan mereka dan sebahagiannya mereka makan.” (QS. Yasin: 71-72).

Baca Juga: Tsalatsatul Ushul: Ilmu Sebelum Berkata dan Beramal

Nadzar

Nadzar adalah ilzam, seseorang menyatakan dirinya bertekad melakukan sesuatu ketaatan kepada Allah, bukan suatu yang wajib, bukan suatu yang dilarang.

Nadzar itu termasuk ibadah karena orang yang memenuhi nadzar itu disanjung oleh Allah.

﴿يُوْفُوْنَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا﴾

Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang adzabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insan [76]: 7)

Beberapa dalil peringatan tentang nadzar.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

نَهَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – عَنِ النَّذْرِ قَالَ « إِنَّهُ لاَ يَرُدُّ شَيْئًا ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ »

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda: ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit)’.” (HR. Bukhari no. 6693 dan Muslim no. 1639)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لاَ يُغْنِى مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

“Janganlah bernazar. Karena nazar tidaklah bisa menolak takdir sedikit pun. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1640)

Juga dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ النَّذْرَ لاَ يُقَرِّبُ مِنِ ابْنِ آدَمَ شَيْئًا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ قَدَّرَهُ لَهُ وَلَكِنِ النَّذْرُ يُوَافِقُ الْقَدَرَ فَيُخْرَجُ بِذَلِكَ مِنَ الْبَخِيلِ مَا لَمْ يَكُنِ الْبَخِيلُ يُرِيدُ أَنْ يُخْرِجَ

“Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan. ” (HR. Bukhari no. 6694 dan Muslim no. 1640)

Namun, jika nadzar sudah diucapkan, wajib dipenuhi.

Allah Ta’ala berfirman,

ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ

“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ

“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)

 

Nadzar bersyarat

 

Nadzar ada dua macam, ada yang bersyarat, ada yang tanpa syarat.

Pertama, nazar mu’allaq untuk memperoleh manfaat. Maksud nazar ini adalah dengan bersyarat, yaitu jika permintaannya terkabul, barulah ia akan melakukan ketaatan. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Jika Allah menyembuhkan saya dari penyakit ini, maka saya akan bersedekah sebesar Rp.2.000.000.”

Kedua, nazar muthlaq, artinya tidak menyebutkan syarat. Contohnya, seseorang yang bernazar, “Aku ikhlas pada Allah mewajibkan diriku bersedekah untuk masjid sebesar Rp.2.000.000”.

Kita katakan bahwa hadits-hadits yang menjelaskan larangan untuk bernazar dimaksudkan untuk nazar macam yang pertama. Karena nazar macam pertama sebenarnya dilakukan tidak ikhlas pada Allah, tujuannya hanyalah agar orang yang bernazar mendapatkan manfaat. Orang yang bernazar dengan macam yang pertama hanyalah mau bersedekah ketika penyakitnya sembuh. Jika tidak sembuh, ia tidak bersedekah. Itulah mengapa dalam hadits disebut orang yang pelit (bakhil).

Perlu juga diketahui bahwa kenapa dilarang untuk bernazar sebagaimana disebut dalam hadits-hadits larangan? Jawabnya, agar jangan disangka bahwa tujuan nazar itu pasti terwujud ketika seseorang bernazar atau jangan disangka bahwa Allah pasti akan penuhi maksud nazar karena nazar taat yang dilakukan. Sebagaimana dikatakan dalam hadits bahwa nazar sama sekali tidak menolak apa yang Allah takdirkan. Dalam hadits Ibnu ‘Umar yang lainnya disebutkan,

النَّذْرُ لاَ يُقَدِّمُ شَيْئًا وَلاَ يُؤَخِّرُهُ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ

“Nazar sama sekali tidak memajukan atau mengakhirkan apa yang Allah takdirkan. Sungguh nazar hanyalah keluar dari orang yang pelit.” (HR. Muslim no. 1639)

Jadi larangan yang dimaksudkan dalam hadits-hadits yang melarang nazar adalah larangan irsyad (alias: makruh) untuk memberi petunjuk bahwa ada cara yang lebih afdhol, yaitu sedekah dan amalan ketaatan bisa dilakukan tanpa mesti mewajibkan diri dengan bernazar. Atau kita bisa bernazar dengan nazar yang tanpa syarat seperti kita katakan ketika penyakit kita sembuh, “Aku ingin bernazar dengan mewajibkan diriku untuk berpuasa.” Di sini tidak disebutkan syarat, namun dilakukan hanya dalam rangka bersyukur pada Allah.

Semoga bermanfaat.

Baca Juga:

Referensi:

Syarh Tsalatsah Al-Ushul. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Dar Tsurayya.

Tulisan Rumaysho Tentang Seputar Hukum Nadzar

 

21 Muharram 1443 H, 30 Agustus 2021

@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/29393-tsalatsatul-ushul-istighatsah-penyembelihan-dan-nadzar.html